Pemerintah Lagi Godok Aturan THR Boleh Dicicil Atau Tidak

JagatBisnis.com –  Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarrto meminta para pengusaha membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya di tahun ini.

“Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen,” kata Airlangga dalam pertemuan dengan 24 perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (3/4/2021).

Airlangga meminta tahun ini THR dibayar penuh karena pemerintah dinilai sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan penanganan COVID-19 disebutnya akan diteruskan di samping melaksanakan program vaksinasi.

Baca Juga :   Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Seperti untuk pengusaha sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan permintaan Airlangga menjadi perhatian Kemnaker untuk dijadikan pertimbangan apakah nanti THR wajib dibayar penuh tahun ini atau sama seperti kebijakan tahun lalu tetap diizinkan untuk dicicil, atau bahkan ada kebijakan lainnya terkait THR ini.

Baca Juga :   Presiden, Wapes dan Menteri Juga Dapat THR

“Tentunya kami akan perhatikan seruan Pak Airlangga untuk mengeluarkan kebijakan tentang THR. Apakah masih sama dengan yang lalu atau ada kebijakan yangg lain,” ujar Anwar, Sabtu (3/4/2021).

Kemnaker sudah berkomunikasi dengan para pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh terkait aturan THR tahun ini. Kemenaker pun sudah menampung masukan dari masing-masing pihak.

“Saat ini kita sudah lakukan komunikasi dalam forum tripartit, pengusaha dan pekerja terkait dengan THR ini. Nanti masukan-masukan ini sebagai bahan kita untuk mengeluarkan kebijakan,” terang Anwar.

Baca Juga :   Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

Kemnaker juga mengevaluasi kondisi perusahaan-perusahaan yang sebelumnya diizinkan mencicil THR, apakah masih kesulitan membayar THR seperti tahun lalu atau tidak. Hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan THR tahun ini.

“Tahun yang lalu yang jadi concern adalah perusahaan yang terdampak dan kesulitan membayar. Saat ini kita sedang menganalisis perusahaan-perusahaan tersebut. Pada intinya, THR adalah hak dan itu harus diberikan,” tegasnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO