Pemerintah Didesak Rampungkan Payung Hukum Pencairan THR

Ketua MPR Bambang Soesatyo

JagatBisnis.com – Pemerintah menjanjikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri dilakukan H-10 Lebaran 2021, sementara THR bagi pegawai dan buruh dibayarkan H-7 Idul Fitri.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan untuk segera merampungkan payung hukum pencairan THR tahun ini, agar pencairan THR dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan

“Di samping itu untuk diketahui apakah pemberian THR tahun ini diberikan kepada seluruh jenjang PNS atau seperti tahun lalu, THR diberikan terbatas,” ujarnya Selasa (20/4/2021).

Baca Juga :   Bamsoet Sebut Bom Gereja Katedral Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Selain itu, kata Bambang, pihaknya juga meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk menginstruksikan kepada seluruh pimpinan perusahaan untuk mematuhi keputusan pemerintah tentang pemberian THR bagi pegawai atau buruh H-7 idul Fitri, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/-IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.

Baca Juga :   Presiden, Wapes dan Menteri Juga Dapat THR

Politikus Partai Golkar itu juga meminta pemerintah dalam hal ini Kemnaker agar memanfaatkan dari fungsi Posko THR Keagamaan Tahun 2021 untuk menampung pengaduan pegawai/buruh atas pelaksanaan pembayaran THR.

Baca Juga :   Kritikan DPR, Terkait THR PNS Tidak Full Bisa Menurunkan Daya Beli

Menurutnya, hal ini sebagai sarana kontrol dalam meningkatkan pengawasan guna menjamin hak para pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

“Meminta Kemnaker dan Disnaker untuk menindak tegas jika ada perusahaan yang mengabaikan atau melanggar kewajibannya dalam membayar THR Keagamaan, sebagai upaya dalam melindungi hak para pekerja,” tambahnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO