PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Di Cabut Izin Usahanya oleh Kemenag

JagatBisnis.com –  Perusahaan Travel yang berkembang di Indonesia saat ini seperti jamur di musim hujan, mereka berusaha merebut hati jemaah yang akan berangkat Umroh dengan segala fasilitas yang mewah tapi berbiaya murah.

Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). PT Naila sebelumnya tersandung kasus penipuan jemaah umrah yang tak bisa memberangkatkan sedikitnya 500 jemaah.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan hasil permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangannya, Jumat (28/4).

Baca Juga :   Tinjau Stan Indonesia di Pameran Haji Dunia, Menag: Perlu Digitalisasi Layanan Jemaah

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami lakukan karena PT NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” ujar Hilman menambahkan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, meminta agar PPIU lebih professional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” kata Nur Arifin.

Baca Juga :   Menag: Penyelenggaraan Umrah Akan Menjadi Simulasi Kesiapan Jemaah Haji Indonesia

“PPIU harus makin professional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” tegasnya.

Sementara, Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, meminta masyarakat memastikan izin PPIU terlebih dahulu.

Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” kata Mujib Roni menjelaskan.
Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Baca Juga :   Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga

Dalam perkara dugaan penipuan jemaah umrah oleh PT Naila sedikitnya ada 500 orang korban dengan kerugian mencapai Rp 91 miliar. Jumlah korban kemungkinan akan terus bertambah.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Mahfudz Abdullah dan Halijah Amin yang merupakan pemilik PT Naila serta Hermansyah Syafiuddin, Dirut PT Naila.

Mereka menawarkan harga di bawah preferensi Kemenag Rp 26 juta untuk umrah dan Rp 38 juta untuk umrah plus Dubai.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 126 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (den)

MIXADVERT JASAPRO