Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Santriwati

Ilustrasi pelecehan seksual

JagatBisnis.com –  Penjaga pondok asrama (ponpes) di kawasan Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang berinisal MT, yang diprediksi menjalankan pelecehan seksual kepada santriwati diresmikan selaku tersangka.

lebih-lebih Tim jasa wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang pernah memutuskan MT dalam catatan pencarian orang (DPO), karna yang berhubungan sirna.

Panit PPA Satreskrim Polres Malang, Aipda Nur Leha menuturkan jika tersangka MT sudah masuk DPO semenjak 14 April 2023.

Baca Juga :   Diduga Cabuli Muridnya, Polisi Bekuk Guru Olahraga di Toba

“dia masuk DPO karna dalam pemanggilan pengecekan kerap cabut. Lalu masa didatangi ke rumahnya ia tidak ada alias sirna,” perkataan Nur Leha, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga :   Herry Wirawan Ternyata Punya Ruangan Khusus untuk Perkosa Santriwati

Menurutnya, peristiwa berbunga dekat Tahun 2020. Di mana MT diberitakan sehabis terdapatnya tebakan pelecehan seksual dengan metode menjamah wilayah sensitif para korban.

“tapi perkara itu diberitakan pada Tahun 2022 kemarin. keseluruhan ada 4 korban berumur 17 tahun,” jelas Nur Leha.

Baca Juga :   Herry Predator Minta Jangan Dihukum Mati karena Mau Urus Anak

timbul tebakan jika sedang ada korban lain. tapi cukup 4 orang yang membikin informasi polisi.

” terlihat tebakan korban lain sedang ada, namun belum melapor, bisa jadi resah,” pungkasnya. (tia)

MIXADVERT JASAPRO