Liburan Usai Semua Kembali Bekerja Di Pemprov DKI

JagatBisnis.comDengan berakhirnya liburan hari raya Idul Fitri maka semua telah kembali kepada aktifitasnya yaitu kembali bekerja sebagaimana mestinya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menggelar halal bihalal di hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pantauan Gedung Blok G lantai 20 (kantor Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta) para karyawan tampak sudah kembali sibuk beraktivitas, Rabu (26/4/2023).

Mereka kembali bekerja usai masa cuti lebaran habis pada Selasa (25/4/2023).

Sekitar pukul 11.00 WIB, kursi-kursi yang berada di kantor BKD DKI Jakarta dipenuhi para pegawai.
Mereka tampak bekerja menggunakan komputer di mejanya masing-masing.
Pegawai aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN sibuk di kursi dan meja masing-masing.

Baca Juga :   Pemprov DKI Gelar Program Mudik Gratis

Nampak juga pegawai yang sedang mengantarkan berkas ke pegawai lainnya. Sesekali, mereka saling bertegur sapa mengucapkan Minal Aidzin Wal Faizin.

Parkiran kendaraan roda empat maupun roda dua di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga mulai penuh.

Para pegawai terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH) ASN.
Kantin di sekitar Balai Kota DKI Jakarta juga mulai ramai dengan para pengawai.

Baca Juga :   Pemprov DKI Batal Terapkan Terkait Pemisahan Wanita-Pria dalam Angkot

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtia mengatakan para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan mulai bekerja pada Rabu (26/4). Hal itu merujuk pada surat imbauan Nomor B/480 /M.KT.01/2023 yang dikeluarkan 24 April 2023 oleh Menpan-RB Ad Interim Mahfud Md.

“Memperhatikan arahan Menteri PAN-RB Ad Interim, Pemprov DKI tidak melaksanakan halalbihalal. Tentunya, kami menyesuaikan dengan imbauan tersebut,” ujar Maria dalam keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Baca Juga :   Pemprov DKI Siagakan 67 Pompa Air Antisipasi Banjir Underpass

Maria menuturkan pegawai Pemprov DKI Jakarta mulai kerja normal pada 26 April 2023 pukul 08.00 WIB.
Sementara, pengecualian bagi pegawai yang mengambil cuti tambahan.

“Untuk itu, pada Rabu, 26 April 2023, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk kerja normal pukul 08.00 WIB. Pengecualian bagi yang mengambil cuti tambahan, dengan ketentuan maksimal 5 persen dari jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, dipastikan tidak ada acara halalbihalal,” pungkas Maria. (den)

MIXADVERT JASAPRO