Polisi Tetapkan Pegawai Resto di Ancol yang Rekam Pengunjung Wanita Mandi Jadi Tersangka

Ilustrasi pelaku kejahatan Foto : kumparan

JagatBisnis.com – Polisi memutuskan Sulton Ambiya( 22), karyawan restoran di Ancol yang didapati merekam wisatawan wanita mandi, selaku tersangka.

” Betul sudah diresmikan selaku tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh pada reporter, Sabtu( 15/ 4).

Iver menarangkan, grupnya sedang melaksanakan penajaman terkait rekaman video yang ditemui di handphone kepunyaan pelaku. Interogator akan memahami perihal itu.

Baca Juga :   Asyik! Tempat Wisata di Jakarta Buka H+2 Lebaran, Mulai Ragunan hingga Ancol

” Melaksanakan permohonan mempersiapkan permohonan tercatat pada administratur yang berhak terkait dengan pengecekan dan permohonan penaikan fakta dengan cara digital ilmu mayat,” jelas Iver.

” Diharapkan jejak- jejak digital ini akan menanggapi angka pembuktian kepada masalah yang dipersangkakan pada pelaku,” imbuhnya.

Baca Juga :   Begini Respon Wagub DKI Terkait Limbah Paracetamol di Teluk Angke dan Ancol

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 mengenai kekerasan seksual dengan bahaya bui maksimum 9 bulan.

Pelaku melancarkan aksinya itu pada Pekan( 12/ 4) jam 16. 44 Wib di ruang ubah perempuan kolam renang Atlantis Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga :   Tetap Terapkan Prokes, Berikut Agenda Taman Impian Jaya Ancol di Bulan Februari

Perempuan berumur 31 tahun yang tengah membasuh tubuh di ruang ubah direkam oleh pelaku.

Kelakuan pelaku kedapatan dan langsung dibawa ke aparat keamanan lalu selesai di Polres Jakarta Utara. Berakhir dibekuk, pelaku tidak ditahan melainkan dikirim ke panti sosial buat dibina. (tia)

MIXADVERT JASAPRO