JagatBisnis.com – Kementerian Dalam Negeri (Kememdagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat penyelesaian rancangan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (Perda RUED). Karena Pemprov DKI termasuk provinsi yang terlambat dalam membuat Raperda RUED ini.
“Ada empat provinsi yang belum memiliki Perda RUED. Salah satunya DKI Jakarta. Karena hanya tinggal beberala daerah yang belum membuat Raperda RUED ini,” kata Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Makmur Marbun dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Senin (10/4/2023).
Menurut dia, Perda RUED dinilai penting dan sangat urgen untuk segera diselesaikan. Karena berkaitan dengan kewenangan Pemprov DKI Jakarta dalam mengelola energi di tingkat provinsi. Oleh sebab itu, pihamnya berharap pembahasan Raperda RUED Provinsi DKI Jakarta dapat segera selesai.
“Mudah-mudahan Rancangan Perda ini bisa diselesaikan pada bulan April ini ya , karena saya pikir ini kan sangat urgen,” imbuhnya. (*/eva)