Mengimpor Baju Bekas Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp5 Miliar

JagatBisnis.com  – Pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor di Kepulauan Riau. Barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu, koper dan tas bekas. Total nilai barang bekas impor yang dimusnakan mencapai Rp17,35 miliar.

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang menegaskan, para pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia akan dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

“Selain itu, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag No. 36 Tahun 2018 Pasal 41,” tegas Moga.

Baca Juga :   Harga Minyak Goreng Dijamin Normal Saat Ramadan 2022

Moga menjelaskan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Karena, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah dibandingkan produk asli lokal. Namun, pelaku usaha importir ilegal pakai bekas tidak perlu khawatir. Untuk itu, pihaknya ini akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.

Baca Juga :   Ini Alasan Pemerintah Tak Mau Tambah Subsidi Kedelai

“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” tutup Moga. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO