Bapanas Resmi Terbitkan HET Beras, Simak Rincian Harganya

JagatBisnis.com –   Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional. Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan. Karena pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras.

“Dalam Perbadan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg. Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg,” paparnya.

Baca Juga :   Bapanas: Pembeli dan Pedagang Sama-sama Untung

Arief menjelaskan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. Untuk hulu yang diatur harga di tingkat produsen melalui HPP. Sedangkan, di hilir harga beras diatur melalui penerapan HET. Hal tersebut dilakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden.

Baca Juga :   Bapanas Ungkap El Nino Jadi Salah Satu Pertimbangan Impor Beras

“Sehingga harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” tegasnya.

Baca Juga :   Bapanas: Pembeli dan Pedagang Sama-sama Untung

Arief menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO