KPK Sita Dokumen Pengaturan Fiktif Kuota Rokok dari Kantor BP Bintan

JagatBisnis.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ( BP Bintan ) Wilayah Kota Tanjung Pinang, Selasa (28/3/2023). Hasilnya, sejumlah dokumen terkait pengaturan fiktif kuota rokok disita. Dokumen pengaturan fiktif kuota rokok tersebut diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga :   Sidang Etik Lili Pintauli Ditunda

“Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan, kami segera lakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” kata
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (29/3/2023).

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Baca Juga :   KPK Limpahkan Dakwaan Eks Bupati Tabanan ke PN Tipikor Denpasar

“Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait,” ungkap Ali.

Baca Juga :   Terkait Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Dua Lokasi Ini

Dia menambahkan, jika pengumpulan alat bukti dianggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada publik. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO