Soal Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Ini Tanggapan Wapres

Wakil Presiden Ma’ruf Amin

JagatBisnis.com –  Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengintervensi putusan yudikatif terkait vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Wapres menambahkan bahwa masih ada proses naik banding dan kasasi jika putusan tersebut dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin bisa masyarakat melakukan semacam upaya-upaya berikutnya dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” ujar Wapres Amin pada Jumat (17/3/2023)

Wapres Amin menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan upaya hukum lebih lanjut jika merasa keadilan belum terpenuhi. Ia juga menekankan pentingnya proses konstitusional berjalan sesuai aturan yang ada, tanpa intervensi dari pihak eksekutif.

Baca Juga :   Komnas HAM Sesalkan Tak Ada Adegan Tembak Gas Air Mata dalam Rekonstruksi Kanjuruhan

“Jadi, karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintevensi. Karena itu, biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” katanya.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mengaku kecewa dengan vonis ringan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Mereka meminta jaksa menempuh upaya hukum banding atau kasasi. Tragedi tersebut mengakibatkan 135 kematian dan melukai lebih dari 600 orang.

Baca Juga :   TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Ada Upaya Polisi Ganti Rekaman CCTV

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Hasdarmawan, sementara dua polisi lainnya divonis bebas. Vonis terhadap kelima terdakwa tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, meminta Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menempuh upaya hukum banding terkait vonis ringan tersebut. Dua vonis terhadap anggota sipil dalam kasus ini sudah diajukan banding sebelumnya.

Baca Juga :   Asops Polri Kerja Sama dengan PSSI untuk Selidiki Tragedi Kanjuruhan

”Kami minta kepada Kejaksaan Tinggi Jatim agar menempuh upaya hukum banding. Yang vonis dua orang sipil (Haris dan Suko) sudah dinyatakan banding dua hari lalu,” ujar Anjar Nawan Yusky, kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Jumat (17/3/2023).  (tia)

MIXADVERT JASAPRO