Beda Versi Kemenkes dan IDI Dalam Bermasker

JagatBisnis.comDengan mulai melandanya kasus Covid 19 yang sempat mewabah di Indonesia memaksa orang untuk melakukan hal – hal yang di terapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan dan tak kalah penting adalah penggunaan masker dalam segala kegiatan, ini demi mencegah menyebar dan menularnya wabah Covid 19 yang banyak merenggut banyak korban jiwa.

Kita semua wajib memakai masker itu disengaja tempat dan kegiatan bahkan di kendaraan pun tetap harus memakai masker baik pribadi maupun umum.

Perdebatan terkait penggunaan masker di kendaraan umum. Muncul dua pendapat yang berbeda dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Menurut Ketua Satgas COVID-19 IDI dr Erlina Burhan, SpP(K), saat ini penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan. Bahkan di transportasi umum, masker boleh tidak digunakan, dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Baca Juga :   29 Juta Orang sudah Divaksin Booster

Ia juga menyinggung aturan wajib masker di beberapa negara di dunia yang kini sudah mulai ditiadakan.

“Sekarang kan di banyak negara sudah tidak ada lagi kewajiban (pakai masker), termasuk di Indonesia sudah disampaikan tidak ada lagi kewajiban memakai masker baik di ruang terbuka ataupun ataupun tertutup,” kata dr Erlina

“Kalau sehat, sudah divaksin booster, PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) jalan ya nggak pakai masker nggak apa-apa,” sambungnya.

Namun, dr Erlina masih tetap mengimbau penggunaan masker pada kondisi tertentu. Terlebih pada orang yang sakit atau berpotensi menularkan penyakit pada orang lain.

“Contohnya saat sakit orang-orang yang sistem imunnya rendah. Ya misalnya autoimun atau penyakit komorbid yang berat dan lansia untuk itu dianjurkan memakai masker agar terhindar dari COVID-19 dan penyakit lain juga,”

Baca Juga :   Kemenkes Temukan Senyawa Berpotensi Gangguan Ginjal Akut dalam Obat Sirup

Hingga saat ini, pemerintah belum secara resmi mengumumkan pencabutan aturan wajib masker, baik di transportasi umum dan ruang tertutup. Juru Bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril, mengatakan saat ini kedaruratan COVID-19 masih belum dicabut, sehingga dikhawatirkan masih ada virus dan mutasi-mutasi terbaru.

“Kami ingin memperingatkan masyarakat kalau kedaruratan COVID belum dicabut. Apalagi pandemi COVID juga belum dicabut,” ujar dr Syahril

“Artinya apa? Di sekitar kita juga masih masih ada virus-virus COVID tadi dengan mutasi-mutasi yang baru,” tuturnya.

dr Syahril menegaskan bahwa masker hanya boleh dilepas saat berada di ruang terbuka. Sementara di ruang tertutup maupun transportasi umum masih mengacu pada aturan Satgas COVID-19.

Baca Juga :   Fomepizole Obat Langka, Harganya Rp16 Juta Per Vial

“Kita bersabar dulu lah ya, bersabar dan memang untuk masker ini tetap ada suatu pembatasan-pembatasan dahulu. Artinya untuk udara terbuka, di tempat ruang terbuka silakan untuk bebas tidak memakai masker. Tetapi untuk di kendaraan umum, itu mengacu pada edaran satgas COVID-19,” ungkap dr Syahril.

Adapun edaran yang dimaksud ialah SE Nomor 24 Tahun 2022. Ketentuan masker yang perlu digunakan di transportasi umum meliputi:

Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. (den)

MIXADVERT JASAPRO