Siap-siap Honorer Diangkat Jadi ASN

JagatBisnis.com –   Para pegawai Honorer dilingkungan Kementerian atau Lembaga-Lembaga Negara, ada harapan untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pemerintah berencana untuk menghapus pegawai honorer, yang bekerja di Kementerian/Lembaga. Penghapusan itu akan dimulai pada 28 November 2023 nanti.

Di tengah rencana penghapusan tenaga honorer tersebut, ternyata ada jutaan pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) saat ini. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, berdasarkan data sementara, masih ada 1,8 juta tenaga honorer yang bekerja di kementerian/lembaga.

“Ternyata setelah ada surat pertanggungjawaban mutlak, turun menjadi 1,8 juta tapi masih ada 100 K/L yang belum menyampaikan. Kita masih ‘clearance’ data juga ya,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendataan. Pasalnya, masih ada 100 instansi yang belum menyampaikan data jumlah pegawai honorer terkini.

Baca Juga :   Anggaran THR ASN Mencapai Rp34,3 triliun

Dalam Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Jokowi, dia menyampaikan bahwa Kemenpan RB bersama asosiasi pimpinan daerah dan Komisi II DPR RI tengah mengkaji opsi terbaik yang tidak melakukan pemberhentian massal pegawai honorer. Jokowi meminta ada jalan tengah terhadap jutaan tenaga honorer yang belum diangkat menjadi ASN.

Menurut Abdullah Azwar Anas, opsi pemberhentian massal akan berpengaruh terhadap pelayanan publik. Hal itu adalah karena pegawai honorer kenyataannya membantu pemerintah, terutama di pelosok daerah.

“Ada banyak di menara-menara suar, di berbagai daerah itu ada banyak non-ASN yang nyatanya mereka membantu luar biasa,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah tidak bisa mengangkat seluruh pegawai honorer menjadi ASN karena akan membebani APBN. Sedangkan rencana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Penyebar Video ASN yang Joget Sambil Megang Miras

Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Surat Menpan RB
Surat Menpan RB Nomor B/185/M/SM/02/03/2002 tanggal 31 Mei 2022 mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian/Lembaga pusat ataupun daerah.

Surat Menpan RB
Surat Menpan RB Nomor B/185/M/SM/02/03/2002 tanggal 31 Mei 2022 mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian:

a. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing, dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

b. Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Baca Juga :   Waspada! Ada Peredaran Surat Palsu Pengangkatan Guru Honorer

c. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada instansi yang bersangkutan.

d. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

e. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN, akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Surat tersebut ditandangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.(den)

MIXADVERT JASAPRO