Anggaran THR ASN Mencapai Rp34,3 triliun

JagatBisnis.com –  Kementerian Keuangan telah menganggarkan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 dalam APBN 2022. Total anggaran THR tersebut mencapai Rp34,3 triliun. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, alokasi THR disalurkan melalui tiga pos. Untuk PNS, TNI, dan Polri yang bekerja di pemerintah pusat, kementerian dan lembaga mengalokasikan THR sebesar Rp10,3 triliun.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022. Ini adalah wujud penghargaan atas kontribusi pengabdian aparatur negara, juga untuk pensiunan, yang dalam 2 tahun lebih menangani pandemi melalui berbagai pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip Senin (18/4/2022).

Sedangkan untuk PNS daerah maupun PPPK, lanjutnya, penyaluran dilakukan menggunakan dana alokasi umum (DAU) dengan total Rp15 trilun. Sumber dari DAU bisa ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sementara itu, anggaran untuk THR pensiunan berasal dari pos Bendahara Umum Negara. Besarannya ialah Rp9 triliun.

Baca Juga :   Bayar THR Tidak Sesuai, Perusahaan Bakal Terkena Sanksi

“Adapun total penerima THR tahun ini seluruh aparatur negara dan pensiunan. Dalam hal ini aparatur negara pusat adalah 1,8 juta pegawai. Aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai. Pensiunan 3,3 juta orang,” teranga Sri Mulyani.

Baca Juga :   Jaga Netralitas ASN di Pemilu Serentak 2024, Butuh Sinergi

Dia menjelaskan, pencairanTHR dimulai pada H-10 Idul Fitri. Diharapkan, kementerian dan lembaga segera mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April mendatang. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO