Kasus Penganiayaan Seorang Santri di Aceh Besar

Ilustrasi penganiayan Foto: Detikcom

JagatBisnis.com – Polres Aceh Besar memutuskan H, pembina asrama di salah satu pondok pesantren di Aceh Besar, selaku terdakwa permasalahan penganiayaan. H diprediksi menganiaya santrinya.

Baca Juga :   Pemilik Pondok Persantren di Lampung Setubuhi 3 Santrinya

Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar, Rinaldi, berkata penetapan terdakwa sehabis dicoba penyidikan serta gelar penetapan.

“ Hasilnya, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku,” tuturnya, Selasa( 28 /2).

Baca Juga :   Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati

Rinaldi berkata terdakwa sedang menempuh pengecekan di Polres Aceh Besar.

Baca Juga :   Sepasang Kekasih Alami Penganiayaan saat Foto Prewedding di Jaksel

“ Sekarang ini saya lagi cek tersangkanya,” ucapnya.

Dari hasil pengecekan sementara, pelaku berterus terang memukul korban bernama samaran SI itu. (tia)

MIXADVERT JASAPRO