JagatBisnis.com – Polres Aceh Besar memutuskan H, pembina asrama di salah satu pondok pesantren di Aceh Besar, selaku terdakwa permasalahan penganiayaan. H diprediksi menganiaya santrinya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Aceh Besar, Rinaldi, berkata penetapan terdakwa sehabis dicoba penyidikan serta gelar penetapan.
“ Hasilnya, kita sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku,” tuturnya, Selasa( 28 /2).
Rinaldi berkata terdakwa sedang menempuh pengecekan di Polres Aceh Besar.
“ Sekarang ini saya lagi cek tersangkanya,” ucapnya.
Dari hasil pengecekan sementara, pelaku berterus terang memukul korban bernama samaran SI itu. (tia)