Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati

Herry Wirawan

JagatBisnis.com – Kasasi yang diajukan pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan, ditolak oleh Mahkamah Agung( MA).

Kuasa Hukum Herry, Ira Mambo, berterus terang belum memastikan tahap hukum lanjutan karena pihaknya belum menyambut berkas putusan dari MA.

” Intinya, kami sebagai kuasa hukum belum menerima putusan. Namun, hari ini rencananya kami akan meminta di kepaniteraan di PN Bandung,” tutur ia pada reporter pada Rabu( 4/ 1).

Baca Juga :   Ayah Bejat, Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 15 Tahun

MA Tolak Kasasi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri: Tetap Divonis Mati

Ira belum berdiskusi dengan Herry pertanyaan putusan itu. Intinya, hubung ia, hak dari Herry harus dipadati sesuai dengan amanat dalam Undang- Undang.

Baca Juga :   Santriwati Korban Ustaz Cabul di Tulungagung Diduga Lebih Dua Orang

” Belum memegang putusannya ketika akan mendiskusikan langkah- langkah yang akan dilakukan,” cakap ia.

” Pada intinya kami harus menghargai hak- hak hukum terdakwa,” lanjut ia.

Pada April 2022, Herry divonis mati berakhir majelis hakim Pengadilan Tinggi( PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum( JPU).

Baca Juga :   Penjelasan Polisi Soal Kasus Pemerkosaan di Banyumas

Ganjaran ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry Wirawan dengan pidana penjara seumur hidup.

Ada 13 santriwati yang jadi korban aksi Herry. Dampak kelakuan bejatnya, terdaftar 8 santri hamil serta terdapat 9 bocah yang dilahirkan. Terdapat seseorang santri yang melahirkan sampai 2 kali.(tia)

MIXADVERT JASAPRO