Ayah Bejat, Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 15 Tahun

Ilustrasi Pemerkosaan Foto: Diadona

JagatBisnis.com – Aksi bejat dilakukan pria berinisial PB (45) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dia tega memperkosa anak perempuannya, yang masih berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan pemerkosaan pertama terjadi di bulan Mei 2021 pukul 19.00 WIB.

“Saat itu korban, merasa kurang enak badan kemudian meminta pelaku yang untuk menggosok (kerokan) dirinya. Namun saat menggosok (kerokan), timbul nafsu birahi pelaku dan kemudian menyetubuhi korban,”ujar Kadek dalam keterangannya, Selasa (12/7)

Baca Juga :   Siswi SD di Bali Dicabuli Teman Kenalannya di Medsos

Tak puas sekali aksi bejat PB kembali dilakukan pada bulan Juni 2021. Saat itu pelaku datang ke kamar korban.

“Korban tidak mampu melawan karena tenaga pelaku lebih kuat dan pelaku juga mengatakan kepada korban ‘Jangan bilang kepada siapa siapa’ korban yang merasa takut pun tidak memberi tahu tentang persetubuhan itu, kepada siapa pun,” ujar Kadek.

Baca Juga :   Ayah di Jepara Perkosa Anak Kandungnya Sendiri yang Masih di Bawah Umur

Aksi kembali dilakukan pelaku pada Oktober 2021. Tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban melarikan diri rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada adik perempuan ibunya.

Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang. Pelaku saat itu langsung melarikan diri.

“Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku Jumat (8/7) pukul 15.10 WIB di rumah kontrakan pelaku di daerah Kecamatan Medan Amplas. Pelaku lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang,” ujar Kadek.

Baca Juga :   Ayah Kandung Perkosa Anaknya yang Sakit hingga Tewas

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dia kemudian disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002.

“ Tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana 15 Tahun ditambah 1/3 dari ancaman penjara pokok,” ujar Kadek. (pia)

MIXADVERT JASAPRO