JagatBisnis.com – Siswi kelas 3 SMP( 15 tahun) di Kabupaten Bone, Sulsel, yang jatuh tekanan mental dampak diperkosa, tewas bumi pada 17 Februari 2023. Atas permasalahan itu, polisi memutuskan seseorang terdakwa.
” Kami menetapkan 1 tersangka, inisialnya AM, teman sekolah korban,” tutur Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Boby Rachman, Jumat (24/2).
Menutur Boby, terdakwa sudah membenarkan perbuatannya: Memperkosa korban.” Kami juga telah mendapatkan hasil visum korban serta keterangan sejumlah saksi,” tutur Boby.
Pelacakan permasalahan ini belum selesai.
” Kami masih terus mendalami dan mencari adanya kemungkinan pelaku lain,” ucap Bobby.
AM disangkakan pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun bui. (tia)