JagatBisnis.com – Setelah Rafael Alun Trisambodo diminta untuk mengklarifikasi hartanya. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sebanyak 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hartanya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik, yakni 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” tegas Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangan, Sabtu (25/2/2023).
Dia menjelaskan, data itu sifatnya dinamis dan akan terus berubah seiring dipenuhinya kewajiban tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. Apalagi, sebenarnya semua pejabat wajib melaporkan hartanya berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Ketentuan ini yang menjadi dasar wajib lapor LHKPN,” tegas Ipi.
Kendati begitu, lanjut dia, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain di lingkungan instansinya yang memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Mekanismenya diatur terpisah oleh kementerian, lembaga, atau instansi terkait,” pungkas Ipi. (*/esa)