Penerima LPDP Tak Mau Pulang, Negara Rugi Sekitar Rp1,2 Triliun

JagatBisnis.comRamai pemberitaan terkait para awardee atau penerima Lembaga Pendidikan Dana Pribadi (LPDP) yang mangkir dari tanggung jawab untuk kembali ke Tanah Air. Sehingga membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Presiden RI Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar memberikan ilustrasi terkait kerugian negara yang harus ditanggung akibat mangkirnya para awardee yang tidak memiliki integritas maupun tanggung jawab moral dan materiil.

“Bayangkan, kalau kita alihkan, biaya pendidikan satu orang untuk studi pascasarjana misalnya di Amerika sekitar Rp2-3 miliar termasuk biaya hidupnya. Ada kurang lebih 400 orang yang mangkir, artinya dana sekitar Rp1,2 triliun tersebut hilang begitu saja dari negara, kata Billy di Jakarta, Kamis (23/2/2022).

Baca Juga :   Tanggapan Kemenkeu, LPDP Disebut Pernah Dikuasai Kelompok Tarbiyah

Dia menegaskan, jika jumlah yang sama dialihkan untuk membantu UMKM, masing-masing Rp10 juta. Maka, setidaknya akan ada12 ribu UMKM yang didukung pemerintah.

Baca Juga :   Tanggapan Kemenkeu, LPDP Disebut Pernah Dikuasai Kelompok Tarbiyah

“Seharunya, para awardee yang tidak punya komitmen untuk menjalankan pengabdian wajib mendapatkan sanksi, baik itu berupa pengembalian dana pendidikan, maupun sanksi sosial dengan publikasi di kanal serta media sosial resmi LPDP,” terangnya.

Dia menerangkan, LPDP dibentuk untuk kepentingan kualitas pendidikan generasi mendatang dan tentunya kepentingan Indonesia. Hal ini sesuai dengan salah satu visi LPDP untuk mendorong tercetaknya pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai sektor serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.

Baca Juga :   Tanggapan Kemenkeu, LPDP Disebut Pernah Dikuasai Kelompok Tarbiyah

“Lalu, bagaimana mereka bisa berkontribusi bagi Indonesia. Bagaimana bisa mengabdi, apabila yang dipikirkan hanya perut sendiri. Harusnya, mereka merasa malu dan ada rasa bersalah kepada masyarakat Indonesia, tidak hanya yang kelas atas, namun juga kelas menengah ke bawah kepada semua yang membayar pajak dan retribusi,” imbuhnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO