Begini Kata IPW, Terkait Kejagung Tak Banding Putusan Vonis Bharada E

Richard Eliezer

JagatBisnis.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer (Bharada E).

Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer
(Bharada E). Hal ini ditegaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

“Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut, maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap,” kata Sugeng, Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga :   Pekan Depan, Sidang Bharada E akan Dilanjutkan

Menurutnya, langkah Kejagung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Bharada E sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir J. Penyataan tidak banding kejaksaan atas putusan ringan 1 tahun 6 bulan dari tuntutan 12 tahun itu merupakan langkah yang tidak lazim.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

“Sebabnya dalam praktiknya hukum peradilan pidana, khususnya terkait putusan hakim yg jauh dari tuntutan Jaksa. Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum (APH) dalam kasus matinya Brigadir J, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding Jaksa adalah langkah APH berpihak pada suara publik,” ungkap Sugeng.

Baca Juga :   Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara

Dia menambahkan, pihaknga berharap sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir J tidak hanya berhenti di sini. Namun, dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khsusnya menyangkut orang-orang tidak bersalah tetapi miskin tak punya akses keadilan yang adil dan yang diproses hukum. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO