Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun, 7 Anggota LSM Diamankan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual

JagatBisnis.com  Polisi menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

“Sudah diamankan tujuh orang anggota LSM yang diduga memprovokasi dan melakukan pelanggaran hukum,” kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat (20/1/2023).

Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).

Baca Juga :   Dugaan Pemerkosaan oleh Kades di Garut Baru Penyelidikan

Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.

Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.

Baca Juga :   Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh

Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Baca Juga :   Pelaku yang Merampok dan Memperkosa Wanita di Tangerang Dibekuk Polisi

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerasan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (tia)

MIXADVERT JASAPRO