Begini Penjelasan JPU Terkait Dugaan Pemerkosaan Putri Candrawathi Dinilai Janggal

Putri Candrawathi Foto: Dream.co.id

JagatBisnis.comJaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dugaan pemerkosaan yang dialami terdakwa Putri Candrawathi janggal karena tak didukung alat bukti yang cukup. Pihak JPU meyakini tidak ada terjadi peristiwa pemerkosaan, melainkan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri.

“Yang mana tak melihat tak mengetahui dilecehkan atau diperkosa, tidak ada bukti visum et repertum. Keterangan Putri yang mengaku dilecehkan, itu dilakukan janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat,” kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Kemudian, dalam pertimbangannya, Jaksa mengatakan bahwa bantahan tentang adanya pemerkosaan juga ditopang dari keterangan Kuat Maruf dan, Susi. Lalu, diperkuat kembali dengan keterangan Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Baca Juga :   Rekening Ferdy Sambo dan Istri Diblokir

“Saksi KM, Susi, melihat langsung jatuh di kamar mandi di keranjang baju kotor dengan kondisi lemas, tidak mengetahui Putri dilecehkan atau diperkosa. Saksi KM dan Susi, diperkuat dengan keterangan Rick dan Richard yang juga tidak mengetahui Putri dilecehkan Yosua atau tidak,” ujar jaksa.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

Lebih lanjut, keterangan tunangan Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak juga mengungkapkan sempat adanya konflik antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf. Bahkan, Kuat sempat mengancam akan membunuh Brigadir J jika naik ke lantai dua rumah Magelang, Jawa Tengah.

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

“Kurang ajar orang ini, ibu sakit aku dituduh bikin ibu sakit. Sakit apa? Gatau saya. Adalah orang di sini. Iya siapa? Aku diancam? Berani kau naik ke atas, kubunuh. Skuad skuaq di sini. Jangan takut kalau gak salah,” kata jaksa menirukan pembicaraan antara Brigadir J dengan Vera.(tia)

MIXADVERT JASAPRO