Rekening Ferdy Sambo dan Istri Diblokir

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo.

JagatBisnis.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening terkait perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Termasuk rekening Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Selain rekening tersangka, PPATK juga memblokir rekening Brigadir J, selaku korban dalam perkara ini. Kendati begitu, PPATK tidak bisa membeberkan berapa total rekening yang disita dan akumulasi jumlahnya. “Saya tidak bisa sebutkan jumlah rekeningnya berapa,” kata Humas PPATK, Natsir Kongah, di Jakarta, Jumat, (26/8/2022).

Dia menegaskan PPATK berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait penelusuran transaksi keuangan para tersangka dan korban. Setidaknya untuk memastikan adanya aliran dana mencurigakan.

Baca Juga :   Awal September, Kapolri Minta Perkara Ferdy Sambo Selesai

“Kami berkoordinasi dengan penyidik (Bareskrim), kalau itu (jumlah) nya kami enggak sebutkan,” jelas Natsir. “Jadi yang diblokir itu adalah rekening korban dan pihak-pihak terkait lah,” lanjutnya.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan untuk membongkar perkara yang membelit Ferdy Sambo dan istri. Apalagi, terdapat indikasi transfer sebesar Rp200 juta dari rekening korban dari pihak lain. Atas dasar ini, keluarga melaporkan adanya pidana pencurian.

Baca Juga :   Usai Jenguk Suaminya di Mako Brimob, Ini Pernyataan Lengkap Putri Sambo

“Nanti, itu laporannya tersendiri. Nanti laporannya tentang pencurian handphone, pencurian laptop, dan pencurian ATM atau uang,” kata Kamaruddin.

Penelusuran transaksi keuangan juga penting untuk menelusuri isu Ferdy Sambo memimpin Konsorsium 303 yang membekingi bisnis judi dan memetik keuntungan dari praktik kotor itu. Kamaruddin menegaskan, perkara Brigadir J tidak terkait dengan pembunuhan saja tetapi ada pencucian uang. “Jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Kamaruddin.

Baca Juga :   Soal Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo di Rumah, LPSK Tak Keberatan

Secara terpisah, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan jajarannya masih mendalami isu Konsorsium 303 dan melacak aliran dana berkaitan bisnis gelap Polri itu. “Belum, lagi kita perdalam,” kata Ivan, di Kompleks Parlemen, Kamis (25/8/2022). (pia)

MIXADVERT JASAPRO