Truk Obesitas Dilarang Naik Kapal Laut Karena Bisa Membahayakan Keselamatan

JagatBisnis.comKementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator dan petugas pelabuhan untuk melarang truk over dimension dan over loading (ODOL) masuk ke kapal. Karena dianggap dapat membahayakan. Untuk itu, para operator pelabuhan diminta mengutamakan keselamatan saat mengatur muatan kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan, dalam Permenhub No. 103 Tahun 2017 Pasal 2 tertulis, setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan.

“Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan. Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Selain itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” kata Dirjen Hendro dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga :   Ditjen Hubdat Jelaskan Aturan Baru Naik Mobil ke Luar Kota

Hendro juga meminta agar operator pelabuhan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL. Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, yang rawan dengan gelombang tinggi.

Baca Juga :   Ini Syarat Perjalanan TKI Masuk RI Lewat Jalur Darat

“Kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO