Ditjen Hubdat Jelaskan Aturan Baru Naik Mobil ke Luar Kota

JagatBisnis.com –  Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran baru terkait perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi COVID-19.

Aturan tersebut mengacu pada Instruksi mendagri Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, yang diumumkan belum lama ini.

Khusus untuk transportasi darat di dalam negeri termasuk mobil pribadi, penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan SE Nomor 94 Tahun 2021. Perubahan yakni ada pada bagian batasan jarak, di mana batasan 250 kilometer yang ada di aturan sebelumnya kini dihapuskan.

Baca Juga :   Kemenhub Ubah Syarat Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen

Dalam aturan terbaru itu, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, wajib menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1×24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

“Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui keterangan resmi, dikutip Rabu 3 November 2021.

Baca Juga :   Mulai 17 Juli, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid-19

Sementara itu, khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Dirjen Budi masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya, yakni:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis pertama

Baca Juga :   Kemenhub Kaji Kesiapan Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi

4. Bagi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 jika tersedia di lokasi simpul transportasi darat. (pia)

MIXADVERT JASAPRO