JagatBisnis.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan pembatasan perjalanan darat untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan pulang ke Indonesia. Mereka dapat melalui dua jalur darat. Aturan ini diterbitkan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19 varian Omicrob.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 83 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“TKI bisa pulang lewat dua pintu masuk, yaitu Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).
Discussion about this post