Senin, 4 Juli 2022
jagatbisnis.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index
No Result
View All Result
Jagatbinis.com
No Result
View All Result
Home Ekbis

Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Diisi 70 Persen Penumpang

13 Januari 2021 - 15:15
in Ekbis
0
Kemenhub Cabut Aturan Pesawat Hanya Diisi 70 Persen Penumpang
Share on FacebookShare on Twitter

jagatBisnis.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pesawat yang hanya boleh diisi 70 persen penumpang dari total kapasitas. Dengan kebijakan itu, kini maskapai diizinkan meningkatkan okupansi atau keterisian penumpang hingga 100 persen pada saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 11-25 Januari 2021. Pelonggaran aturan ini dilakukan di tengah kasus COVID-19 yang masih tinggi.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan alasan pelonggaran keterisian penumpang tersebut karena  terjadi penurunan penumpang yang signifikan pada pembatasan yang sebelumnya atau pada periode liburan natal dan tahun baru. Oleh karena itu, untuk sementara load factor 70 persen tidak diberlakukan.

Berita Terkait

Positif Tinggi, DKI Cabut Pelonggaran Lepas Masker

Covid-19 Melandai, Beijing Mulai Izinkan Tatap Muka SD dan SMP

“Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19. Jadi selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut tidak diberlakukan,” bunyi poin 5 SE terbaru,” katanya di Jakarta, Rabu (13/01/2021).

Dia mengatakan, dalam kebijakan baru itu, bukan berarti kapasitas penumpang pesawat menjadi 100 persen. Karena setiap maskapai penerbangan wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina penumpang yang terindikasi gejala Covid-19, seperti batuk, pilek atau demam. Sehingga setiap maskapai boleh memutuskan kapasitas maksimal yang akan diimplementasikan.

“Selain itu, seluruh penumpang tetap diwajibkan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Protokol tersebut, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali  yang mengkonsumsi obat-obatan karena sakit,” terangnya.

Dia menegaskan, kebijakan baru terkait penumpang ini tetap mewajibkan penumpang untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1×24 jam dan PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan. Namun, hal ini dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, angkutan udara di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T), serta penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

“Aturan ini mengatur khusus untuk penerbangan menuju Bandara Ngurah Rai Bali. Dan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bandara Ngurah Rai Bali, maka penumpang diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam,” tutupnya. (esa/*)

Tags: aturan pandemiCOVID-19Kemenhubpenumpangpesawat

Related Posts

Di Tengah Pesimisme Ekonomi Dunia, Dolar Terus Menguat
Ekbis

Di Tengah Pesimisme Ekonomi Dunia, Dolar Terus Menguat

2 Juli 2022 - 11:19
Anjloknya Nilai Tukar Yen, Harga iPhone dan iPad Meroket di Jepang
Ekbis

Anjloknya Nilai Tukar Yen, Harga iPhone dan iPad Meroket di Jepang

2 Juli 2022 - 03:12
Mata Uang Bitcoin Turun
Ekbis

Mata Uang Bitcoin Turun

2 Juli 2022 - 02:02
Nikmati Liburan Sekolah Bersama Keluarga, Harper MT Haryono Berikan Paket Menarik “School’s Out, Fun’s In!”
Ekbis

Nikmati Liburan Sekolah Bersama Keluarga, Harper MT Haryono Berikan Paket Menarik “School’s Out, Fun’s In!”

1 Juli 2022 - 11:03
Jalin Sinergi dengan Polri, Ini Cara Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Daerah
Ekbis

Bea Cukai Paparkan Aturan Penyampaian Manifes dan Pelayanan Keberatan dan Banding

30 Juni 2022 - 15:36
Jalin Sinergi dengan Polri, Ini Cara Bea Cukai Optimalkan Pengawasan di Daerah
Ekbis

Fasilitas dari Bea Cukai Dukung Kemeriahan Kompetisi Motor Cross Grand Prix of Indonesia Seri Ke-12

30 Juni 2022 - 14:35
Next Post
Ilustrasi-Vaksin Covid-19. Foto: ANTARA/REUTERS.

Indonesia Akan Pimpin Program Vaksin COVAX

Petuga gabungan sedang melakukan pengecekan puing pesawat Sriwijaya Air. Foto: Dok Basarnas.

AS Bantu Indonesia Selidiki Kecelakaan Sriwijaya

Indonesia Impor Listrik Malaysia 100-120 MW pada 2020

Indonesia Impor Listrik Malaysia 100-120 MW pada 2020

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

Posisi Bercinta Paling Populer Adalah Posisi Misionaris

8 Oktober 2021 - 21:00
Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

Role Model, Panutan dan Inspirasi Dalam Bekerja

19 Maret 2021 - 03:55
DPR Ingatkan Pemerintah Harus Hati-hati Dalam Mengeluarkan Wacana Cukai Ban Karet, BBM dan Deterjen

Stasiun Matraman Uji Coba Penumpang KRL

17 Juni 2022 - 00:11
Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

Nikmati Menu Terbaik di GYU Steak House, The Botanica Sanctuary

27 November 2021 - 16:43
Mulai 2023 NIK Bakal Jadi NPWP

BSI Akuisisi BTN Syariah

14 Juni 2022 - 09:07

EDITOR'S PICK

Habib Rizieq Islamkan 2 Napi Ayah dan Anak di Rutan Bareskrim

Pekan Depan, PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kerumunan Habib Rizieq

10 Maret 2021 - 09:31
Dukung Daya Tahan Pelaku Usaha Dalam Negeri dan UMKM, Bea Cukai Jalankan Customs Visit Customers

Bea Cukai Pontianak Hibahkan Barang Eks Kepabeanan Pada Dinas Sosial

1 Oktober 2021 - 14:41
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Entikong dan Timika

Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman

12 Maret 2021 - 16:43
Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

Wow, THR dan Gaji ke-13 PNS Habiskan Anggaran Rp45,4 Triliun

25 April 2021 - 22:13

P.T Solusi Media Gemilang(SMG)
Perkantoran Fatmawati Mas Blok I/118
Jl. Fatmawati Raya No. 20, Jakarta Selatan, 12430
HP : 0857-15252-610
Email : redaksi.jagatbisnis[at]gmail.com

Kanal Berita

  • Berita
  • Dr Rudi
  • Ekbis
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Native Ads
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Perbankan
  • Profil Bisnis
  • Properti
  • Tekno
  • Video
  • Wisata

Berita Terkini

  • Ketum PSSI Puji Suporter di Piala AFF U-19
  • Seorang Tahanan Perempuan Palestina Meninggal di Penjara Israel
  • Pemkot Jakpus Bakal Sosialisasikan Lagi Perubahan Nama Jalan ke Warga
  • Kemenaker Berangkatkan PMI ke Inggris Raya

Tentang Kami

jagatBisnis.com – Menyajikan berita dan informasi seputar Ekonomi, Bisnis, Teknologi, Otomotif, Perbankan, Properti, Pariwisata, Gaya Hidup dll. Kami sajikan semua ini untuk semua pembaca di Indonesia khususnya dan di wilayah lain pada umumnya.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2022 JagatBisnis.com.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Perbankan
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Properti
  • Tekno
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Wisata
    • Profil Bisnis
    • Index

© 2022 JagatBisnis.com.