Pengedar Narkoba di Kendari Ditangkap Polisi

ILustrasi borgol Foto: MonitorRiau.com

JagatBisnis.com –  Polisi mengamankan seorang pengedar sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial IR (32). Dari tangan pelaku, sebanyak 80 paket dengan berat 34,35 gram sabu berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengungkapkan penangkapan lelaki IR merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan adanya dugaan transaksi barang haram tersebut.

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 80 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,35 gram,” kata Hamka saat rilis kasus di Mapolresta Kendari, pada Jumat (23/12).

Baca Juga :   Barang Bukti Narkoba Senilai Rp34 Miliar Dimusnahkan

Awalnya, lanjut Hamka, pada Selasa (20/12) sekitar pukul 16.00 Wita polisi kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah indekos di Jl Saosao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari sering terjadi transaksi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Polisi lalu menindaklanjuti dan setelah mendapatkan informasi akurat sekitar pukul 17.00 Wita langsung mengamankan lelaki IR bertempat di salah satu kamar kos,” bebernya.

Baca Juga :   Pengedar Sabu Antar Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

Saat melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan 3 buah potongan pipet berisikan sabu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya berupa sabu dengan berat total 34,35 gram,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diambil dengan sistem tempelan di Jl Diponegoro Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat. Barang haram tersebut merupakan instruksi dengan arahan lelaki berinisial GL. Polisi masih mendalami keberadaan GL.

Baca Juga :   Saat Pemeriksaan di Istana, Sejumlah Perwira Polisi Terindikasi Konsumsi Narkoba

“Tersangka mengakui bahwa sudah 2 kali mengambil tempelan sabu milik lelaki GL,” ungkapnya.
Atas perbuatan itu, pelaku IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup. (tia)

MIXADVERT JASAPRO