Tak Ada Bukti Visum, Pengakuan Putri Candrawathi Cuma Omong Kosong

Putri Candrawathi Foto: tvOneNews.com

JagatBisnis.com Martin Lukas Simanjuntak, pengacara Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mengomentari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya diperkosa oleh Brigadir J.

Martin menyebut pengakuan Putri Candrawathi hanya omong kosong, karena narasi tersebut sulit dibuktikan. Menurutnya, kasus pemerkosaan adalah delik materil yang wajib menyertakan pembuktian melalui visum et repertum.

“Tanpa ada visum, maka tuduhan PC hanyalah omong kosong, klaim sepihak yang tidak bisa dipastikan kebenarannya atau halusinasi dan imaginasi terdakwa saja yang ingin sekali diperkosa oleh Almarhum Brigadir J,” kata Martin, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga :   Putri Candrawathi Dicecar Bareskrim Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Ia juga menyoroti pernyataan Putri yang sempat dibanting oleh Brigadir J sebanyak tiga kali. Martin pun merujuk pada pasal 351 KUHP yang menyebut membanting termasuk tindak pidana penganiayaan yang juga wajib menyertai pembuktian visum.

Apabila benar peristiwa membanting itu terjadi, semestinya ada bekas luka seperti bengkak, patah tulang, tulang bergeser atau gegar otak. Mengingat Putri mengaku dibanting lebih dari satu kali.

Karenanya ia menantang kubu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk kembali melaporkan kasus pemerkosaan dan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga :   LPSK akan Periksa Psikologi Putri Candrawathi Hari Ini

“Pembuktian tuduhan penganiayaan juga membutuhkan visum et repertum. Tanpa adanya visum, maka tuduhan tersebut tidak dapat dianggap benar. Saya tantang mereka untuk melaporkan ulang klaim sepihak mereka itu ke Bareskrim Mabes Polri ya,” tandas Martin

Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengakui tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan Putri saat dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Bertengkar Terkait Wanita Simpanan, Sebelum Brigadir J Tewas

Sambil menangis, Putri mengklaim bahwa Brigadir J memperkosa dan mengancam dirinya. Ia pun mempertanyakan alasan Polri akhirnya menyelenggarakan upacara pemakaman penghormatan untuk Brigadir J.

“Mungkin ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang sudah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” ucap Putri terisak.(tia)

MIXADVERT JASAPRO