Putri Candrawathi Dicecar Bareskrim Soal Motif Pembunuhan Brigadir J

Putri Chandrawati

JagatBisnis.com – Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) terkait status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satu pertanyaaan yang dicecar penyidik Bareskrim Polri kepada Putri diduga menyangkut motif pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Meski begitu, Polri belum mau membeberkan rinci soal keterangan yang disampaikan oleh Putri mengenai motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Ya nanti Dirtipidum (Direktur Tindak Pidana Umum Polri) yang sampaikan apabila pemeriksaan sudah selesai,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

Dedi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi terkait statusnya sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J masih harus dilanjutkan. Pemeriksaan berikutnya akan berlangsung pada Rabu (31/8/2022). Agendanya, mengkonfrontir Putri dengan tersangka pembunuhan lainnya.

“Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilakukan pada hari Rabu 31 Agustus,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022) mengatakan sudah mendapat keterangan dari Irjen Pol Ferdy Sambo mengenai motif pembunuhan Brigadir J. Sigit menyebut hal itu perlu dipastikan lagi dengan memeriksa Putri Candrawathi.

Baca Juga :   Rekening Ferdy Sambo dan Istri Diblokir

Dalam RDP tersebut, Sigit tak membantah pernyataan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding yang menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, yang menjadi pemicu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Perisitwa tersebut yakni saat Brigadir J berupaya membopong istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ketika berada di sebuah rumah pada Senin, 4 Juli 2022.

Suding mengaku mendapat kabar dari berbagai sumber yang menerangkan, Putri Candrawathi kemudian melaporkan peristiwa itu kepada suaminya. Hal ini berujung pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga :   LPSK akan Periksa Psikologi Putri Candrawathi Hari Ini

Kasus pembunuhan Brigadir J sejauh ini menyeret lima orang sebagai tersangka. Selain Putri Candrawathi, empat tersangka lain yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal) dan seorang sipil inisial KM (Kuat Ma’ruf).

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pia)

MIXADVERT JASAPRO