Rokok Ilegal Bertambah Tahun Ini, Kerugian Capai Rp548 Miliar

Ilustrasi Rokok

JagatBisnis.com – Permasalahan rokok bawah tangan bertambah pada tahun ini sebesar 5, 5 persen. Angkanya naik dari 2020 kemudian yang sebesar 4, 9 persen.

Tetapi, Menteri Finansial Sri Mulyani menguak nyatanya, informasi rokok bawah tangan di Indonesia dalam 5 tahun terakhir terdaftar turun. Spesial, buat tahun ini menggapai 5, 5 persen.

” Jumlah pelanggarannya, apakah mereka tidak memakai pita bea, ini kian kecil. Mereka memakai pita bea, tetapi ilegal. Mereka sesungguhnya, tidak membeli pita bea ataupun membeli pita bea sisa,” tutur Sri Mulyani dalam rapat kegiatan di Komisi XI DPR RI, Senin (12/ 12).

Baca Juga :   Peredaran Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp4,3 Triliun

Dalam informasi yang dipaparkan Sri Mulyani, jumlah permasalahan rokok bawah tangan pada 2014 sebesar 11, 7 persen, 12, 1 persen pada 2016, 7 persen pada 2018, 4, 9 persen pada 2020, serta 5, 5 persen pada tahun ini.

Ani, teguran akrabnya, pula mengatakan jumlah penindakan permasalahan rokok bawah tangan yang dicoba oleh Direktorat Jenderal Banderol serta Bea( DJBC). Lebih dahulu, cuma 6. 300 penindakan pada 2019, tetapi angkanya bertambah jadi 19. 399 penindakan pada tahun ini.

Baca Juga :   Geledah Gudang Peternakan Sapi, Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp4,82 Miliar

” Dari bagian nilainya, jumlah angka( kehilangan) yang ditangani dari kurva rokok bawah tangan ini menggapai lebih dari separuh triliun( Rp548, 32 miliyar). Jadi, memanglah gelombang serta value- nya kian bertambah,” jelas ia pertanyaan penindakan rokok bawah tangan.

Ani pula menerangi 2 modus penting rokok bawah tangan yang sedang gempar, ialah salah peruntukkan beramal 2, 9 persen serta salah personifikasi 1, 4 persen pada tahun ini. Beliau memperhitungkan dengan cara sejenak pelakon modus ini memakai pita bea, tetapi salah peruntukannya.

Baca Juga :   Negara Merugi hingga Rp53 Triliun Karena Rokok Ilegal

Merespons informasi itu, Badan Komisi XI DPR RI Bagian Gerindra Kamrussamad menyinggung pertanyaan denah jalur nama lain roadmap yang tidak nyata dari Kemenkeu buat membasmi rokok bawah tangan.

” Rokok bawah tangan 5, 5 persen di 2022, bila ini dapat ditekan di dasar nilai 3 ataupun 2 persen? Sebab semrawutnya, roadmap- nya itu tidak nyata arah kebijaksanaan, hingga senantiasa rokok bawah tangan berkisar di atas 5 persen. Inilah bagian dari kebocoran negeri,” tandasnya.(tia)

MIXADVERT JASAPRO