Sosialisasi PTSL Harus Lebih Masif

Jurnalis Indopos.co.id Riza Awaludin saat menjadi narasumber dalam kegiatan evaluasi pelatihan, penguatan pengumpul data pertanahan oleh Direktorat Pengaturan Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN

JagatBisnis.com –   Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dimulai sejak tahun 2016 dan ditergetkan selesai 2025, akan sulit tercapai jika tidak didukung oleh stakeholder, termasuk dari pemerintah daerah, dari mulai pemprov, Pemkab/Pemkot, hingga kecamatan dan desa.

Hal ini diungkapkan oleh Riza Awaludin yang menjadi narasumber dalam kegiatan evaluasi pelatihan pengumpulan data tanah (Puldatan) oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN di kawasan Jimbaran,Bali, Kamis (1/12/2022).

Menurut Riza yang juga General manager PT Indonesia Digital Pos ini, selama ini program PTSL disaambut baik dan antusias oleh masyarakat, kecuali ada beberapa daerah yang memang masyarakatnya tidak ingin tanah yang berasal dari tanah warisan tidak ingin disertfikatkan.

“Mereka terutama tokoh adat atau ‘kepala suku’ beranggapan, jika tanah sudah bersertifikat akan mudah ditrasaksikan, seperti dijaminkan ke bank atau dijual kepada pihak lain seperti yang terjadi di Sumatera Barat, sehingga tak heran target PTSL di Sumatera Barat tidak akan pernah tercapai,” tutur Riza.

Baca Juga :   Langkah Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria, Menteri ATR/Kepala BPN Perkuat Sinergi Antar Kementerian/Lembaga

Namun demikian, dii pulau Jawa rata rata masyarakat menyambut gembira adanya program PTSL, namun ada keengganan dari masyarakat ikut dalam program PTSL, karena minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan, sehingga hal ini banyak dimanfaatkan oleh oknum pejabat desa untuk melakukan aksi pungli PTSL, seperti yang terjadi di beberapa desa di Kabupaten Tangerang,sepereti di kecaamatan Cikupa dan Balaraja, sejumlah oknum pejabat desa dari mulai kepala desa hingga kepala seksi kini menjadi tersangka pungli PTSL dan ditahan oleh polisi.

Baca Juga :   Serahkan Sertipikat Hak Pakai, Wamen ATR/Waka BPN Sampaikan Pentingnya Kerja Sama Lintas Sektor

“Agar target PTSL dapat tercapai, BPN perlu menggencarkan kembai sosialiasi dengan melibatkan semua stakeholder agar masyarakat mau mensertifikatkan tanahnya,serta adanya kepastian dari BPN berapa biaya dalam program PTSL tersebut,” cetusnya.

Menurut Riza, besaran biaya PTSL bisa ditempelkan di kantor desa atau ruang pubik maupun media massa, agar masyarakat dapat mengetahui besaran biaya dalam program PTSL tersebut.

” Tak kalah penting, harus ada kejelasan dari BPN apa saja yang menjadi kewajiban masyarakat dalam program PTSl, selain patok tanah dan materai,” katanya.

Tak hanya itu, Kepala Kanwil BPN sebagai penanggungjawab wilayah harus memiliki wibawa dan punya inovasi dalam menggerakan kantor Pertanahan Kota/Kabupaten untuk mensertifikatkan tanah warga, baik melalui program PTSL reguler yang dibiayai oleh APBN maupun PTSL PM (Partisipasi Masyarakat) yang didanai oleh world bank.

Baca Juga :   Kementerian PUPR Target Pembangunan Rusun Eks Gelandangan di Bekasi Selesai Akhir Tahun

“Sekian itu harus ada reward and punishment dari Kementerian untuk pejabat BPN di daerah agar bisa menjadi motivasi dan contoh bagi yang lain,” tegasnya.

Selain persoalan tadi, untuk mencapai target PTSL jumlah juru ukur dan pengumpul Data Tanah (Puldatan) PTSL PM, dan petugas ukur dari Kantor Pertanahan dalam program PTSL reguler juga harus ditambah, mengingat selama ini terjadi keterlambatan keluarnya surat ukur, karena minimnya jumlah surveyor dan petugas ukur.

” Kendala lainnya adalah, sulitnya petugas BPN melakukan pengumpulan data yuridis (Puldadis) atau alas hak, karena pemilik tanah yang masuk dalam program PTSL tidak ada ditempat atau tanahnya dimiliki oleh orang dari luar daerah,” tandasnya (srv)

MIXADVERT JASAPRO