Habib Rizieq Minta Kasus KM 50 Dibuka Lagi

Kasus KM 50 Foto: JawaPos.com

JagatBisnis.com –   Habib Rizieq Syihab meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membuka kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar FPI. Kasus ini telah ditutup lewat vonis hakim terhadap 2 anggota Polda Metro Jaya yang dinyatakan bebas.

Kedua polisi itu bernama Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

“Karena itu kepada Kapolri yang saat ini sedang getol-getolnya membersihkan Polri petugas petugas oknum-oknum yang bejat. Kami minta supaya KM 50 segera diusut kembali,” kata Rizieq dalam video yang diunggah di akun Youtube Islamic Brotherhood Television | IBTV, Kamis (10/11).

Baca Juga :   Sidang Kasasi di MA, Kubu HRS Berharap Bebas Atas Nama Keadilan

Rizieq berharap Kapolri tidak melindungi personelnya yang ikut mendalami dan terlibat langsung dalam kasus KM 50. Dia mengaku khawatir bila kasus ini tidak dibuka kembali, akan banyak masyarakat yang menjadi korban.

Baca Juga :   15 Pendukung Habib Rizieq Ditangkap Polisi karena Terlibat Kericuhan di Pengadilan

Habib Rizieq Syihab bersuara. Kali ini ia kembali menyinggung kasus baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 7 Desember 2020. Dalam peristiwa tersebut, 6 orang pengawalnya tewas.

Baca Juga :   Di Lokasi Erupsi Semeru, Bendera Habib Rizieq Berkibar

Pengakuan Ferdy Sambo di pengadilan kasus tewasnya Brigadir Yosua mengenai pihak yang terlibat di kasus KM 50, menjadi salah satu pemicu keluarnya desakan agar kasus tersebut dibuka kembali. (tia)

MIXADVERT JASAPRO