Sidang Lanjutan Brigjen Hendra-Kombes Agus, Ketua RT hingga Anggota Propam Dihadirkan sebagai Saksi

Sidang Hendra Kurniawan Foto: Kompas

JagatBisnis.com – Terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis hari ini (10/11/2022).

Menurut Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan empat saksi yang berasal dari Ketua RT Seno Soekarto, dua anggota Propam, dan pekerja harian lepas.

“Info dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada empat saksi yang dihadirkan Seno, Ariyanto, Radite Hernawa dan Agus,” kata Ragahdo.

Baca Juga :   Anak Buah Sambo dan Putri Candrawathi akan Bersaksi di Sidang Ricky-Kuat Ma’ruf Hari Ini

Terungkap, keempat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yaitu Seno Sukarto (Ketua RT), Ariyanto (Plh Divisi Propam Polri), Radite Hernawa (Anggota Divisi Propam Polri), dan Agus (Anggota Divisi Propam Polri).

Baca Juga :   Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ternyata Jarang Serumah

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa karena telah melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ada lima tersangka lain yang ditetapkan Tim Khusus Polri terkait merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Baca Juga :   Pekan Depan, Sidang Bharada E akan Dilanjutkan

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO