Brigjen Hendra Kurniawan Diberikan Sanksi PTDH

Brigen Pol Hendra Kurniawan

JagatBisnis.com Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat( PTDH) ataupun dihentikan dari Polri. Ketetapan ini didapat lewat sidang Komisi Kode Etik Polri( KKEP) hari ini, Senin( 31/ 10).

” Keputusan dari sidang kode etik Polri yang bersangkutan di- PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pada reporter.

Dedi menarangkan, sidang itu diselenggarakan mulai jam 08. 00 sampai 17. 15 Wib. Sidang kode etik dipandu langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing. Dikala dijamah apakah Brigjen Hendra memadankan terpaut ketetapan itu, Dedi sungkan menjawabnya.

Baca Juga :   Kado Manis Polda Metro Jaya di HUT RI Ke-76 Berikan Vaksinasi Merdeka untuk Indonesia

Sebelumnya, data sidang kode etik Brigjen Hendra dikenal lewat statment Majelis hakim Pengadilan Negara Jakarta Selatan. Dituturkan, badan juri memperbolehkan tersangka permasalahan obstruction of justice pembantaian Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan, pergi dari tahanan buat menempuh sidang etik Mabes Polri. Rencananya, sidang etik itu akan dilangsungkan pada Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga :   Rumah Dinas Jenderal Sambo Masih Dijaga Polisi Pasca-Penembakan selama Sepekan

Perihal itu di informasikan majelis hakim menjawab terdapatnya pesan dari Kadiv Propam Polri. Izin di informasikan ke hakim sebab penangkapan Hendra terletak di dasar kewenangan pengadilan.

” Sekarang ada lagi permintaan untuk sidang kode etik di hari Senin. Itu juga sudah kita keluarkan penetapan,” tutur hakim di akhir sidang lanjutan dalam masalah obstruction of justice dengan terdakwa Hendra serta Agus Nurpatria, Kamis,( 27/ 10).

Baca Juga :   Ingin Jadi Anggota Polri, Ini Syaratnya

Dalam permasalahan ini, Hendra didakwa bersama- sama Ferdy Sambo dkk melenyapkan perlengkapan bukti elektronik pembunuhan Brigadir Yosua dengan metode mengamankan CCTV di Lingkungan Duren 3, tempat eksekusi Brigadir Yosua. Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 bagian( 1) ke- 2 KUHP juncto Pasal 55 bagian( 1) ke- 1 KUHP. (tia)

MIXADVERT JASAPRO