KNKT Minta Kemenhub Larang Penggunaan Klakson Tambahan di Truk

JagatBisnis.com –  Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melarang penggunaan klakson tambahan, khususnya pada truk. Sebab klakson tambahan tersebut sangat berpengaruh pada aspek keselamatan, seperti kecelakaan di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada Senin (18/07/2022) lalu.

“Penyebab kecelakaan yang menewaskan 10 orang itu. Salah satunya, penggunaan klason tambahan yang berakibat rem blong,” kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Menurut dia, sesuai hasil penyelidikan KNKT, instalasi klakson tambahan tersebut diambil dari sumber tenaga sistem pengereman. Hal ini secara berlanjut dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan udara tekan untuk pengereman. Untuk itu, pihaknya merekomendasikan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk sementara waktu agar melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem remb

Baca Juga :   Kemenhub dan KAI Buka Pendaftaran Angkutan Motor untuk Pemudik

“Larangan itu dilakukan sambil kami merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemenhub Kaji Kesiapan Vaksin Booster Jadi Syarat Penerbangan

Dia menjelaskan truk mengalami kegagalan pengereman dikarenakan persediaan udara tekan pada tabung berada di bawah ambang batas. Akibatnya, truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman. Penurunan udara tekan dipicu oleh dua hal. Pertama, adanya kebocoran pada solenoid valve klakson tambahan dan kedua adalah travel stroke kampas rem. Menurut dia, penggunaan klakson tambahan itu memicu keborosan pada angin pengereman.

Baca Juga :   Ditjen Hubdat Jelaskan Aturan Baru Naik Mobil ke Luar Kota

“Kami juga, meminta Kemenhub untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut. Baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang,” pungkasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO