GOTO dan Nadiem Diminta Ganti Rugi Pelanggaran Hak Cipta

Ilustrasi Foto: tempo.co

JagatBisnis.com Owner ojek online Bintaro Hasan Azhari nama lain Arman Chasan menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk( GoTo) serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset serta Teknologi( Mendikbud- Ristek) Nadiem Anwar Makarim ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatan hak membuat dengan no perkara 96 atau Pdt. Sus- HKI/ Cipta/ 2022/ PN.

Niaga. Jkt. PSt, Hasan memohon GoTo serta Nadiem buat ganti rugi pelanggaran hak membuat selaku pencipta serta pemegang hak membuat jenis ciptaan karya tulis serta program komputer sebesar Rp 41, 9 triliun.

Beliau memohon pengadilan melaporkan dirinya selaku pencipta serta pemegang hak cipta yang sah semenjak tahun 2008 ataupun 5 jenis ciptaan, yang semuanya telah diumumkan pada bertepatan pada 1 Desember 2008.

Hasan merinci, ganti rugi sebesar Rp 41, 91 triliun melingkupi ganti rugi atas kehabisan pemasukan penggugat dari manfaat ekonomi sepanjang 10 tahun berbentuk utang sebesar Rp 10, 8 miliar, serta 10 persen dari penghasilan GoTo tahun 2020 serta tahun 2021 berupa uang sebesar Rp 41, 9 triliun. (tia)

MIXADVERT JASAPRO