Kasat Pol PP Banyak yang Belum Punya Sertifikat PPNS

JagatBisnis.com – Ternyata masih banyak Kasat Pol PP belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal menegakkan peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana diperlukan sertifikasi sebagai penyidik PPNS. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dari pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

“Sampai saat ini masih banyak Kasat Pol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS, hal ini agar menjadi perhatian karena kualifikasi PPNS merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam proses open bidding jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP,” kata Direktur Polisi Pamong Prajadan Perlindungan Masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bernhard E. Rondonuwu, melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/8/2022).

Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan menjelaskan, pengisian pejabat pimpinan tinggi pratama harus sesuai ketentuan peraturan perundangan, salah satunya Kepmen PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah. Khusus untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Satpol PP juga harus memperhatikan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Baca Juga :   Rayakan Hari Jadi, Satpol PP dan Satlinmas Diminta Menjaga Integritas dan Humanis

“Tindakan yustisi dinilai memiliki risiko yang tinggi karena pelanggaran yang terjadi mengandung unsur pidana dan pada penegakan produk hukum pro justitia terdapat syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi dalam administrasi penyidikan. Hal ini dinilai sangat rentan berimplikasi pada penuntutan saat terjadi cacat hukum. Oleh karena itu, sertifikasi sebagai penyidik dapat memperkuat posisi Kasat Pol PP dalam memimpin pelaksanaan penegakan peraturan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :   12 Pasangan Mesum di Padang Digerebek Satpol PP

Selain itu, lanjut dia, berkas administrasi penyidikan yang harus dipenuhi hanya dapat diproses oleh pejabat PPNS. Sehingga sertifikasi penyidik yang dimiliki oleh Kasat Pol PP juga dapat mendukung tertibnya administrasi penyidikan.
Sebagai pemegang jabatan tinggi tingkat pratama di Satpol PP, Kasat Pol PP juga perlu menjaga hubungan yang baik dengan aparat penegak hukum setempat, dalam hal ini yakni Polda/Polres dan Kejaksaan.

Baca Juga :   Razia Warga Tak Pakai Masker Selama PPKM, Pemprov DKI Peroleh Rp532 Juta

“Koordinasi yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan penegakan peraturan daerah secara yustisi,” tegas dia. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO