Oknum PNS Cirebon Diduga Cabuli Remaja 18 Tahun

JagatBisnis.com – Seorang remaja berusia 18 tahun berinisial P diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.

Kerabat keluarga korban, Suhana, mengatakan bahwa dugaan tindak tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 lalu.

Ketika itu, pelaku datang ke rumah korban di Kuningan, dengan maksud untuk memberi semacam pengobatan atau upaya menyembuhkan korban yang sering kali sakit-sakitan. Korban diketahui masih memiliki kaitan keluarga dengan pelaku.

“Korban ini, dulunya sakit-sakitan. Bahkan sering kesurupan,” kata dia ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/3).

Kemudian, Suhana mengatakan, keluarga korban pun memberikan izin kepada pelaku untuk menyembuhkan anaknya. Singkat cerita, pelaku meminta izin membawa korban ke suatu tempat. Belakangan, tempat yang dituju pelaku ternyata hotel yang terletak di sekitar Kuningan. Di sana, pelaku diduga melakukan aksi cabulnya.

Baca Juga :   Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Siomay di Jagakarsa Diburu Polisi

“Ternyata di perjalanan, korban dibawa ke salah satu penginapan di daerah Kuningan, di sana diobatin dan disuruh buka celana segala macam dan nurut saja, celananya dibuka dan pakai handuk,” ucap dia.

Dari informasi yang dihimpun oleh keluarga, menurut Suhana, aksi cabul itu dilakukan oleh pelaku dengan cara menyentuh alat kelamin korbannya. Tak terjadi dugaan persetubuhan dalam kasus itu. Usai kejadian, korban diancam pelaku agar tak bercerita kepada siapa pun.

Baca Juga :   Predator Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Sementara itu, sambung Suhana, korban terlihat murung ketika sampai di rumah. Hingga, korban akhirnya angkat suara setelah didesak oleh keluarganya.

Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Satreskrim Polres Kuningan. Namun demikian, sejak dilaporkan pada tahun 2021 lalu, terduga pelaku belum juga ditangkap oleh polisi. Maka dari itu, kini pihak keluarga berupaya mencari keadilan.

“Sampai saat ini, terduga pelaku belum ditangkap, jadi korban ini mencari keadilan agar tidak terjadi pada perempuan lainnya,” kata dia.

Baca Juga :   Herry Si ‘Predator’ Berhasil Bujuk Santriwati Karena Digerakkan Motif Ekonomi

Terpisah, Penasihat Hukum korban, Qorib, mengatakan hingga kini korban masih terlihat murung. Sebab, acap kali menerima cibiran dari warga di tempat tinggalnya.

Sebagai tindak lanjut, dia mengaku sudah menyiapkan langkah hukum dan berencana mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perempuan.

“Ini sudah sangat menyakiti dan membunuh mental korban,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah memastikan proses hukum masih berlangsung. Informasi yang dihimpun, kini sedang dilakukan proses gelar perkara di Mapolda Jabar terkait kasus itu. (pia)

MIXADVERT JASAPRO