Predator Santriwati Dituntut Hukuman Mati

JagatBisnis.com – Pelaku pemerkosa belasan santriwati hingga melahirkan di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut dihukum mati, dan kebiri kimia. Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta. Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana, dalam sidang tuntutan kasus asusila yang dilakukan oknum guru sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu.

Baca Juga :   Bapak yang Setubuhi Anak Kandungnya di Bali Terancam 15 Tahun Penjara

“Dalam tuntutan, pertama kami menutut terdakwa dengan hukuman mati. Tidak hanya hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang pelaku kelola,” kata Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Asep menjelaskan, selain memperkosa belasan santriwatinya, pelaku juga melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. Maka, perbuatan terdakwa juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Baca Juga :   Wakil Dekan Unpad Eks HTI Dicopot, Pakar: Ada Logika Nggak Nyambung

“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi. Sehingga terdakwa dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO