JagatBisnis.com – Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali. Inmendagri itu terbit pada Senin (17/1).
Dalam Inmendagri ini, ada sejumlah perubahan aturan terutama bagi daerah yang menerapkan PPKM level 3. Kini, anak di bawa usia 12 tahun dilarang masuk ke mal atau pusat perbelanjaan. Mereka juga dilarang masuk ke tempat wisata.
Berikut bunyi aturan tersebut:’
3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan;
4. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup;
3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
Discussion about this post