JagatBisnis.com – Pria berinisial SO (47 tahun) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, diamankan polisi setelah dilaporkan atas kasus perzinahan oleh istrinya sendiri. Perbuatan SO terungkap setelah aksi mesumnya dipergoki anak kandunya sendiri.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, melalui Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan, mengatakan SO diamankan bersama seorang wanita berinisial ER (45 tahun) yang diduga sebagai selingkuhannya.
Menurutnya, kasus perzinahan itu terjadi sebuah pondok milik SO di Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Jumat (14/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kedua pasangan ini kepergok anak kandung SO saat mereka tengah berhubungan badan,” katanya, Selasa (18/1).
Saksi yang kaget melihat ayahnya dengan wanita lain, kemudian berlari sembari berteriak sehingga didengar oleh SUG (41 tahun) istri sah dari SO. Lalu mendekat ke arah pondok tersebut.
Discussion about this post