Anak di Bawah Umur Disetubuhi Ayah Tirinya

Ilustrasi korban perkosaan.

JagatBisnis.com – Warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, NH (48), tega menyetubuhi anak tirinya yang di bawah umur secara berulang kali.

Penangkapan NH dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru Senin (3/1/2022), saat di rumahnya.

“Pelaku telah berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, 3 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 WIB saat pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Selasa (4/1/2022).

Baca Juga :   Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Istri di Sulbar Usir Suami

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, mengatakan pelaku sudah berumur 48 tahun ini menyetubuhi anaknya masih berumur 12 tahun saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.

“Pelaku NH melakukan aksi tersebut sudah berkali-kali, terakhir Desember 2021 di kediamannya saat sang istri, ibu kandung korban, sedang tidak ada di rumah,” kata mantan Kasat Reskrim Bengkalis tersebut.

Baca Juga :   Anak Difabel Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

NH dijerat pasal 81 ayat (3) atau Pasal 82 ayat (3) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti undang-undang Nomor1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Predator Santriwati Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, Undang-undang Junto Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari hukuman pidana. (pia)

MIXADVERT JASAPRO