JagatBisnis.com – Warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, NH (48), tega menyetubuhi anak tirinya yang di bawah umur secara berulang kali.
Penangkapan NH dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru Senin (3/1/2022), saat di rumahnya.
“Pelaku telah berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru, Senin, 3 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 WIB saat pelaku berada di rumahnya di Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai, Pekanbaru,” ungkap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Selasa (4/1/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan, mengatakan pelaku sudah berumur 48 tahun ini menyetubuhi anaknya masih berumur 12 tahun saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
“Pelaku NH melakukan aksi tersebut sudah berkali-kali, terakhir Desember 2021 di kediamannya saat sang istri, ibu kandung korban, sedang tidak ada di rumah,” kata mantan Kasat Reskrim Bengkalis tersebut.
Discussion about this post