RS Swasta Usul Tarif Rawat Inap BPJS Kesehatan Rp150 Ribu

JagatBisnis.com – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah untuk menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan. Padahal, indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama 8 tahun terakhir.

Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi menjelaskan, iuran tertinggi pada kebijakan rawat inap kelas standar itu diharapkan selaras dengan besaran tarif kelas I dan II yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Karena Perpres itu mengamanatkan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II masing-masing membayar iuran sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.

“Tarif itu sudah hampir 8 tahun tidak naik, tarif non PBI yang 4 tempat tidur mungkin disesuaikan dengan kelas satu yang sekarang. Sedangkan, PBI yang 6 tempat tidur bisa disamakan dengan tarif kelas 2sekarang,” kata Ichsan Minggu (12/12/2021).

Baca Juga :   Komisi IX DPR Minta Perluasan Peserta BPJS Kesehatan

Dia mengatakan, rumah sakit swasta mesti mengeluarkan investasi yang relatif tinggi untuk mengatur ulang fasilitas layanan kesehatan pasien sesuai dengan kelas standar yang menjadi amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Selain investasi, rumah sakit swasta juga mengeluhkan turunnya pendapatan rumah sakit akibat tingginya beban layanan kesehatan selama delapan tahun terakhir.

Baca Juga :   Iuran BPJS Kesehatan di Aceh Bisa Autodebet di BSI

“Bayangkan kalau 8 tahun iuran ini tidak naik, tapi UMR hampir setiap tahun naik. Selain itu, inflasi setiap tahun juga naik. Artinya, keuntungan kami semakin kecil. Sehingga akan sulit sekali bagi kami bertumbuh dan berkembang,” terang dia.

Baca Juga :   Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli Tanah

Dia menegaskan kenaikan iuran pada kelas standar BPJS Kesehatan itu nantinya dapat memberikan pendapatan yang sepadan kepada rumah sakit swasta yang telah berinvestasi cukup besar pada layanan teranyar itu. Namun, implementasi kebijakan rawat inap kelas standar itu masih menunggu perkembangan penanganan pandemi di Tanah Air hingga akhir tahun ini.

“Kami berharap sesuai kondisi setelah libur Natal dan Tahun Baru ini, jika tidak ada peningkatan mungkin rumah sakit akan fokus untuk menyiapkan fasilitas sementara kita menunda dulu,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO