Dia mengatakan, rumah sakit swasta mesti mengeluarkan investasi yang relatif tinggi untuk mengatur ulang fasilitas layanan kesehatan pasien sesuai dengan kelas standar yang menjadi amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Selain investasi, rumah sakit swasta juga mengeluhkan turunnya pendapatan rumah sakit akibat tingginya beban layanan kesehatan selama delapan tahun terakhir.
“Bayangkan kalau 8 tahun iuran ini tidak naik, tapi UMR hampir setiap tahun naik. Selain itu, inflasi setiap tahun juga naik. Artinya, keuntungan kami semakin kecil. Sehingga akan sulit sekali bagi kami bertumbuh dan berkembang,” terang dia.
Dia menegaskan kenaikan iuran pada kelas standar BPJS Kesehatan itu nantinya dapat memberikan pendapatan yang sepadan kepada rumah sakit swasta yang telah berinvestasi cukup besar pada layanan teranyar itu. Namun, implementasi kebijakan rawat inap kelas standar itu masih menunggu perkembangan penanganan pandemi di Tanah Air hingga akhir tahun ini.
Discussion about this post