JagatBisnis.com – Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah untuk menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan. Padahal, indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama 8 tahun terakhir.
Sekjen ARSSI Ichsan Hanafi menjelaskan, iuran tertinggi pada kebijakan rawat inap kelas standar itu diharapkan selaras dengan besaran tarif kelas I dan II yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Karena Perpres itu mengamanatkan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II masing-masing membayar iuran sebesar Rp150 ribu dan Rp100 ribu.
“Tarif itu sudah hampir 8 tahun tidak naik, tarif non PBI yang 4 tempat tidur mungkin disesuaikan dengan kelas satu yang sekarang. Sedangkan, PBI yang 6 tempat tidur bisa disamakan dengan tarif kelas 2sekarang,” kata Ichsan Minggu (12/12/2021).
Discussion about this post