Tahun 2022, Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus

JagatBisnis.com – Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Sehingga nantinya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan kajian terkait aspek di BPJS memang jadi satu. Mulai dari penyesuaian manfaat medis dan non-medis, Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis, kapitasi, hingga iuran. Tujuan kajian itu untuk melihat keberlanjutan program dan peningkatan mutu layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Tapi yang menjadi amanah dari UU Sistem Jaminan Sosial Nasional  (SJSN) adalah kelas rawat inap standar,” katanya, Rabu (08/12/2021).

Baca Juga :   Kini, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Tawar Kelas Kamar

Dia menjelaskan, besaran iuran masih dalam proses peninjauan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang JKN. Dalam aturan tersebut, iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

“Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta, terkait kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap atau tidak,” ungkapnya.

Baca Juga :   Data Peserta Bocor, Polisi Bakal Sita Server BPJS Kesehatan

Sementara itu, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyatakan, pihaknya memastikan yang bakal disiapkan tahun depan adalah kelas standar rawat inap. Tapi, kajian mengenai hal ini ada di DJSN. Saat ini pihaknya hanya mengurusi Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).

“Ini adalah rencana besar yang sedang dijalankan pemerintah. Salah satunya berisi penghapusan kelas rawat inap tersebut. Ke depan, BPJS memang hanya akan melayani KDK ini,” tegasnya.

Baca Juga :   Jumlah Peserta PBI JKN Per Oktober 2021 Mencapai 95,06 Juta Jiwa

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengaku, juga belum mengetahui apakah kelas nominal iuran bakal dihapus bersamaan dengan penerapan kelas standar rawat inap. Karena pihaknya tentu akan melaksanakan semua kebijakan yang ditetapkan dan memastikan pelayanan kepada peserta semakin baik.

“Tugas kami memastikan pembayaran ke fasilitas kesehatan berjalan dengan baik. Kami bersyukur, saat ini semua sudah sesuai ketentuan dalam kontrak kami dengan rumah sakit,” pungkas Iqbal. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO