JagatBisnis.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersiap kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal itu dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat. kebijakan tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik, walaupun saat ini sudah masuk level 1. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru,” Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Kamis (18/11/20210).
Menurut Ariza, keputusan itu siap dijalankan kendati DKI Jakarta saat ini berada di PPKM Level 1. Ia memahami langkah itu dibutuhkan guna menekan potensi penularan Covid-19 di masyarakat. Tentu di satu sisi, pihaknya bersyukur, Jakarta beberapa waktu ini sudah memasuki level 1. Bahkan, pihaknya sudah memulai pelonggaran di beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun demikian seperti yang diketahui, di masa libur potensi penularan meningkat.
Discussion about this post