JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo telah memutuskan PPKM tingkat diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 dan memublikasikan kalau sejumlah wilayah di Jawa- Bali statusnya turun dari tingkat 4 ke tingkat di bawahnya.
Wilayah tingkat 4 menurun dari 67 kabupaten atau kota jadi 51. Sementara wilayah yang masuk tingkat 3 bertambah dari 59 kabupaten atau ota jadi 67. Sedemikian itu pula dengan wilayah yang masuk tingkat 2, yang awalnya cuma 2 kabupaten atau kota saat ini jadi 10.
Spesial di Jawa Tengah, terdapat 20 wilayah yang mengalami penyusutan dan saat ini berkedudukan tingkat 3. Sementara 15 yang lain berkedudukan tingkat 4.
Ke- 20 wilayah dengan status PPKM tingkat 3, antara lain Kabupaten Wonosobo, Purworejo, Pekalongan, Magelang, Jepara, Cilacap, Brebes, Pemalang, Grobogan, Tegal, Abuk, Bersih, Banjarnegara, Batang, Rembang, Semarang, Kendal, Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
Discussion about this post