JagatBisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Jakarta dan Tangerang. Dari dua kawasan tersebut, sebanyak 7 orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti. Mereka ditangkap karena berperan sebagai operator yang memblasting SMS dan desk collection atau menagih utang secara virtual.
AY (29), salah satu terduga pelaku yang diamankan di Apartemen Laguna Pluit, Jakarta Utara mengaku bertugas untuk mengirim SMS berisi tagihan atau promosi pinjol ilegal terhadap 100-150 ribu nomor ponsel. SMS berisi promosi dan penagihan.
Sementara itu, tersangka lainnya yakni HH (35) menjelaskan cara kerja mereka dalam menyebarkan SMS untuk mempromosikan pinjol ilegal dan menyebar tagihan. Dari alat hingga konten yang untuk dikirim ke peminjam itu telah disediakan oleh atasan.
Discussion about this post